Berburu Ta’jil

Berburu Ta’jil

Oleh Prof. Dr. H. Sugeng Sugiyono, M.A.

Dua istilah yang umumnya dikenal oleh masyarakat Indonesia terutama di kalangan kaum Muslimin adalah saat datangnya bulan Ramadan. Saat mendengar kata ngabuburit barangkali yang terbersit dalam benak adalah istilah ta`jīl atau makanan berbuka puasa. Para penjaja, pedagang dan stan-stan ta`jīl yang menjamur selama bulan Ramadan menjadi bagian tak terpisahkan saat puasa. Berburu makanan ta`jīl merupakan bagian dari aktivitas untuk membunuh waktu sambil menunggu datangnya waktu berbuka seakan menjadi ritual yang wajib bagi umat muslim di Indonesia.

Berdasarkan Kamus Bahasa Sunda yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda (LBSS), kata ngabuburit berasal dari kalimat ngalantung ngadagoan burit atau bersantai sambil menunggu waktu sore karena burit memiliki arti ‘sore hari’. Dalam bahasa Minang dikenal malengah puaso yang artinya melakukan kegiatan untuk mengalihkan rasa lapar lantaran berpuasa. Wikipedia menyebut ngabuburit merupakan kegiatan menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa pada bulan Ramadan. Kegiatannya bisa berupa-rupa jalan-jalan, bermain, bercengkerama bersama keluarga, beburu ta`jīl dengan mendatangi pasar kuliner atau menghabiskan waktu di taman atau tempat rekreasi seperti alun-alun atau sekadar nongkrong di pinggir jalan. Ngabuburit bisa dalam bentuk kegiatan agama seperti mengaji atau mendengarkan petuah agama yang kemudian diakhiri dengan iftār jamā’i atau `buka bersama` Namun pada saat pandemi seperti sekarang, masyarakat harus berhati-hati dalam menjaga komunikasi langsung lewat phisichal distancing, tidak jarang kegiatan ngabuburit dilakukan secara virtual.

Berbagai aktivitas maupun jam kerja pada bulan Ramadan tidak sebanyak biasanya. Namun, ada satu hal yang jelas bertambah yakni agenda makan bersama atau buka puasa bersama. Aktivitas ini terus dilakukan hingga seolah menjadi tradisi. Mereka yang nonmuslim pun kadang kecipratan ikut buka bareng. Selain untuk menghormati teman yang berpuasa, ikut buka bersama ini juga dilakukan agar bisa berkumpul dengan teman-teman sebaya atau seprofesi. Rupanya kelekatan aktivitas buka bersama dengan umat Islam Indonesia merupakan wujud pertemuan budaya ketimuran dan ajaran Islam seperti pada hadis yang berbunyi berikut.

Man fattara sā`iman kāna lahu mislu ajri as-sā`imi min gairi an yanqusa min ajri as-sā`imi syai`an

Barang siapa memberi buka puasa orang yang berpuasa maka baginya adalah setara pahala orang berpuasa tanpa mengurangi nilai puasanya (riwayat Imam Ahmad)

Istilah ta`jīl adalah istilah bahasa Arab yang pengertiannya telah bergeser dari makna aslinya. Kata ta`jīl berasal dari kata kerja ‘ajjala `bersegera’ dan a’jalu ‘paling atau lebih dulu` dalam melaksanakan iftār `fast breaking`. Barangkali istilah ta`jīl sebagai istilah religi tersebut lahir dan muncul di masyarakat lantaran dua redaksi dari hadis mengenai ta’jīl al-fitr sebagai berikut.

Lā yazālu an-nās bi khairin mā ‘ajjalu al-fitra

Orang (yang berpuasa) senantiasa dalam koridor kebaikan sepanjang menyegerakan buka puasa (riwayat al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmizi)

Qāla Allāhu ‘azza wa jalla ahabbu ‘ibādi ilayya a’jaluhum fitran

Orang paling Aku sukai adalah yang paling dulu berbuka puasa (at-Timizi mengambil dari Abu Hurairah)

Perubahan arti ‘ajjala, ta’jīl al-fitr dari menyegerakan kepada apa yang disegerakan, yaitu dalam bentuk meminum `minuman` atau memakan `makanan` pembatal puasa yang harus disegerakan sejalan sunah Nabi saw. Pergeseran makna dalam tradisi keislaman di Indonesia banyak terjadi oleh berbagai gejala seperti penyempitan, perluasan, pengkonotasian, penyinestesian, dan pengasosiasian suatu makna kata yang masih dalam satu koredor medan makna. Menurut Meillet, sepanjang arti kata masih berpegang teguh pada akar kognitifnya serta medannya, pengertian kata tersebut masih dalam batas-batas yang bukan termasuk pergeseran pergeseran makna. Sekali hubungan valensi ini diabaikan, pengertian kata tersebut akan bergulir jauh dari asalnya dan mengakibatkan pengertian dan maknanya berkembang secara tidak terkendali.

Dalam peristiwa pergeseran makna ta’jīl, rujukan awal tidak berubah atau diganti, melainkan mengalami perluasan rujukan dari simbol dan bunyi yang sama sehingga perubahan makna terjadi lantaran pergantian rujukan yang berbeda dari rujukan semula. Ta’jīl yang semula berupa nilai dari suatu kondisi atau sikap, bergeser kepada objek yang harus disikapi dan dikondisikan, dari pengertian makna kaifiyyah ke arah huwiyyah. Istilah adab pada mulanya merujuk pada arti `jamuan makan` kemudian digunakan dalam arti ‘perilaku’, ‘moral`, ‘etika’ dan ‘kesantunan’, selanjutnya berkaitan dengan arti ‘pengasuhan’ atau ‘pendidikan’. Dewasa ini pengertian adab sudah melesat jauh dari pengertian kognitifnya, mencakup dunia ilmu, kebudayaan, sastra hingga muncul istilah per adab an, dan masih banyak contohnya yang lain.

Terlebih, tradisi dan nilai-nilai yang ada di masyarakat ikut memengaruhi perubahan makna oleh faktor-faktor yang berjalin berkelindan dalam kehidupan masyarakat pemakai bahasa. Kesalahpahaman tidak kalah penting dalam mempengaruhi makna terutama terjadi pada komunitas yang sedang tumbuh sesuai pemahaman mereka. Pemaknaan ta’jīl yang keliru ini sudah tersebar pemakaiannya dalam masyarakat Indonesia sehingga masyarakat sudah terbiasa dengan makna atau arti tersebut tersebut yang dikenal sebagai istilah salah kaprah, atau menjadi bagian dari lost of motivation sekaligus sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya semantic shifting. Faktor salah kaprah juga mempermudah terjadinya pergeseran arti sebab kesalahan tersebut terjadi karena kelaziman atau kebiasaan dengan sesuatu yang salah dan dibiarkan berjalan tanpa ada usaha perbaikan oleh pemakainya. Kelaziman pemakaian arti kata ini menjadi tumpuan rujukan meskipun artinya sudah terlanjur salah. Dengan demikian tidak ada salahnya bagi setiap muslim yang berpuasa di bulan Ramadan untuk sebaiknya segera menikmati hidangan ta’jīl yang sudah tersedia, begitu magrib tiba. Sesungguhnya, Nabi saw. lam yakkun yusalli al-magriba hattā yaftura wa lau ‘alā syurbati mā`in, `tidak melaksanakan salat magrib sebelum berbuka meski dengan seteguk air (riwayat at-Tirmizi). Wallāhu a’lam bi as-sawāb.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler