Dari PUEBI ke EYD Lagi
Dari PUEBI ke EYD Lagi
Oleh Dr. Ening Herniti, S.S., M.Hum.*
Nama “EYD” atau “Ejaan yang Disempurnakan” sangat melekat di benak masyarakat Indonesia. Hal ini wajar karena nama “EYD” sudah ada sejak tahun 1972. Sebagaimana ditandaskan dalam beranda https://ejaan.kemdikbud.go.id/ bahwa Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Pemerintah terus berupaya mengadakan pemutakhiran ejaan. Sistem ejaan di Indonesia setidaknya telah mengalami delapan kali perubahan, yakni dari tahun 1901 sampai dengan tahun 2022. Delapan kali perubahan ejaan bahasa Indonesia, yaitu Ejaan van Ophuijsen (1901-1947), Ejaan Repoeblik/Ejaan Soewandi (1947-1956), Ejaan Pembaharuan (1956−1961), Ejaan Melindo (1961−1967), Ejaan Baru/Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (1967-1972), Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972−2015), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (26 November 2015- 16 Agustus 2022), dan EYD edisi V (mulai 16 Agustus 2022). Dari delapan perubahan tersebut, terdapat tiga sistem ejaan yang tidak sempat diberlakukan, yaitu Ejaan pembaharuan, Ejaan Melindo, dan Ejaan LBK.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan menyatakan bahwa mulai tanggal 16 Agustus 2022 Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Badan, E. Aminudin Aziz. Keputusan Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022.
Perubahan dari PUEBI ke EYD Edisi V dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; b) bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia; c) bahwa Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; dan d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
EYD Edisi V terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang sudah diselaraskan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Adanya penambahan dan perubahan kaidah ini menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan zaman. Pemutakhiran ejaan sangatlah wajar mengingat bahasa Indonesia digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, baik untuk acara resmi maupun resmi, untuk keperluan kajian keilmuan ataupun untuk percakapan sehari-hari.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan pemutakhiran kaidah ejaan bahasa Indonesia tersebut bertujuan untuk penanganan yang lebih sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih akomodatif. Melalui kaidah yang akomodatif, diharapkan pengguna bahasa dapat mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan terarah.
Salah satu perbedaan kaidah penulisan huruf kapital antara PUEBI dan EYD Edisi V adalah penulisan kitab suci agama Islam, yakni Al-Qur'an. Kaidah penulisan ejaan di PUEBI tertulis Alquran, sedangkan di EYD Edisi V tertulis Al-Qur'an. Penulisan Al-Qur'an lebih familier dibandingkan dengan Alquran. Di samping itu, ada penambahan terkait pernulisan Allah Swt. (Subhanahuwataala). Kedua kata, Al-Qur'an dan Allah Swt. adalah kata yang selalu digunakan oleh penutur Islam terutama dalam pengkajian konsep-konsep keagamaan Islam. Oleh karena itu, penambahan kaidah penulisan ini dirasa sangat akomodatif. Penerbitan EYD Edisi V ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengguna bahasa akan kaidah atau pedoman kebahasaan yang mutakhir dan akomodatif.
* Dosen Prodi Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta